Kamis, 09 Juli 2015

Manusia dan Keadilan

A. Pengertian Keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah keyakinan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama. Sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi dengan Socratos yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan, menurut Socratos, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

B. Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar Negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila,berbunyi : “Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dengan sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat Indonesia.”
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilaan social itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu:
  1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
  3. Sikap suka member pertolongan kepada orang yang memerlukan.
  4. Sikap suka bekerja keras.
  5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu:
1) Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya sandang, pangan, dan perumahan.
2) Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3) Pemerataan pembagian pendapatan.
4) Pemerataan kesempatan kerja.
5) Pemerataan kesempatan berusaha.
6) Pemerataan kesempatan berpartisipasi.
7) Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8) Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

C. Berbagai Macam Keadilan

a) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak-pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.

b) Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan telaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Sebagai contoh Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan harus diberikan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp 100.000,- maka Budi harus menerima Rp 50.000,- .Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut tidak adil.

c) Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Karena itu jujur bererti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berarti kehendak, harapan, dan niat. Barangsiapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kennyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh yang jujur adalah lebih baik daripada orang pandai yang lancing. Barangsiapa yang tidak dapat dipercayai tutur katanya, atau tidak menepati janji dan kesanggupannya termasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan. Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap perlu dipupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak jujur sampai pada batas-batas yang dapat dibenarkan.

E. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Aspek-aspek yang menjadi sebab orang-orang melakukan kecurangan adalah aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik.

F. Pemulihan Nama Baik
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati daripada malu. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu : a) manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral b) ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pemulihann nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.

G. Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Oleh karena tiap manusia tidak menghendaki hak ddan kewajibannya dilanggar. Maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu dalah pembalasan.
Contoh manusia dan keadilan: seorang koruptor yang mengambil uang rakyat hingga beratus-raus juta hanya dipenjara sekitar 2-5 tahun. Sedangkan seseorang yang mencuri sepasang sendal dihukum sampai 10 tahun penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar