Jumat, 06 Januari 2012

Ilmu Sosial Dasar E-F


E.
Warganegara dan Negara

Pada zaman dahulu belum ada yang di namakan negara, tapi seiringnya pertumbuhan penduduk maka di bentuklah negara, sebab dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.      Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak  menjadi antagonisme yang membahayakan
2.      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Ciri-ciri dan sifat hukum

Ciri hukum adalah :
-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
1.      Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.      Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.      Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.      Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.      Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Pembagian hukum

1.      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-          Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-          Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-          Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2.      Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-          Hukum tertulis, yang terbagi atas
     a.         Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis    yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-     undang secara sistematis dan lengkap.
     b.        Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-          Hukum tak tertulis
3.      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-          Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-          Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-          Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.      Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-          Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.      Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-          Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6.      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-          Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7.      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-     Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8.      Maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-          Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat Negara

1.      Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.      Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara

1.      Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.      Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.      Negara dominion
2.      Negara uni
3.      Negara protectoral

Unsur-unsur Negara :
1.      Harus ada wilayahnya
2.      Harus ada rakyatnya
3.      Harus ada pemerintahnya
4.      Harus ada tujuannya
5.      Harus ada kedaulatan

Tujuan Negara
1.      Perluasan kekuasaan semata
2.      Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.      Penyelenggaraan ketertiban umum
4.      Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1.      Permanen
2.      Absolut
3.      Tidak terbagi-bagi
4.      Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :
1.      Teori kedaulatan Tuhan
2.      Teori kedaulatna Negara
3.      Teori kedaulatn Rakyat
4.      Teori kedaulatan hukum

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :

1.      Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara

2.      Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :

1.      Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-       Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-       Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Studi Kasus
Negara Harus Lindungi Rakyat

Terdengar obrolan hangat di warung kopi. Ada yang dengan sinis menyamakan polisi India dengan polisi Indonesia sebagaimana yang ditonton di layar putih atau layar kaca. Setiap kali ada keributan, tawuran, perkelahian massal atau kerusuhan, dan bentrokan berdarah, selalu polisi lambat tiba tepat waktu di tempat kejadian untuk meredam keributan.

Pandangan demikian biasa ditonton dalam film-film India (Bollywood)). Namun, ada bedanya. Tak ada beban penonton jika menonton film India. Sang hero atau tokoh protagonis selalu menang di akhir kisah meski babak belur dan nyaris tewas pada awal atau pertengahan cerita. Rupanya, ada semacam moral budaya India (Hindu) yang mengharamkan kejahatan menang atas kebaikan.

Berbagai peristiwa kerusuhan di tanah air tak jarang lambat diredam atau dihentikan. Intel kepolisian mungkin tak memiliki jaringan mata dan telinga yang secara dini dapat mendeteksi dan menangkap adanya tanda-tanda awal kerusuhan atau adanya potensi signal kerusuhan sehingga sedapat mungkin dicegah.

Harapan bahwa warga masyarakat dengan jujur, ikhlas, dan berani menjadi perpanjangan mata dan telinga polisi sulit terpenuhi. Selain rasa takut karena bisa turut dilibatkan sebagai saksi, juga tak mau ambil pusing karena sudah kepusingan tujuh keliling karena masalah rutin yang dihadapi sehari-hari.

Anjuran pemerintah agar antara sesama warga dan kelompok harus saling melindungi serta bukan baku hantam atau saling menganiaya dan bahkan saling melikuidasi. Sesungguhnya, negara yang direpresentasikan oleh pemerintah harus melindungi warganya di dalam seluruh jenis kegiatan yang bertujuan mengembangkan dan menyempurnakan hidupnya.

Namun, terkesan kuat seakan-akan negara (pemerintah) tidak melindungi warganya, melainkan bersikap membiarkan terjadinya saling hantam antara sesama warga, terutama dalam kasus yang bermuatan SARA.

Sebagai contoh, peristiwa pengrusakan rumah, tempat hunian, dan tempat ibadah serta penganiayaan umat Ahmadiyah yang berulangkali terjadi adalah bukti paling nyata tentang gagalnya pemerintah melindungi rakyatnya.

Demikian pula peritiwa main hakim sendiri, baik oleh alat penegak hukum dan ketertiban, maupun oleh sesama warga dan kelompok di antara sesamanya karena ingin membela kepentingan masing-masing atau ingin menang sendiri tanpa mempertimbangkan rasa adil dan keadilan yang harus dijunjung tinggi.

Ungkapan bahwa setiap manusia sama di depan hukum, yang semakin kehilangan maknanya, harus diwujudkan oleh pemerintah sebagai pelindung sejati.

Sumber studi kasus:
http://metronews.fajar.co.id/read/106926/51/negara-harus-lindungi-rakyat
 
Opini :
            Menurut saya sangat wajar jika warga negara mendapat perlindungan dari polisi, TNI dsb, karena memang itu sudah menjadi tugas mereka masing masing sebagai elite sebuah negara. Dan jangan sampai pihak yang berwenang malah merusak citranya sendiri di mata warganya, karena masih banyak para elite negara ini menyalah gunakan kededekan sebagai kekuasaan di lingkungannya, bahkan banyak dari mereka yang menerima suap dari beberapa kalangan seperti pengusaha untuk memperlancar usahanya yang terkadang merugikan lingkungan. Seperti contoh tragedi mesuji, bila di lihat elite negara tidak cukuplah berhasil untuk melindungi rakyatnya, bahkan elite negara seolah olah di setir dan memihak berat sebelah  kepada orang yang sekiranya mempunyai kedudukan tinggi atau bahkan yang berani membayar mereka, padahal  yang seperti itu belum tentu mempunyai tujuan baik. Mereka seolah olah kebal terhadap hukum yang berlaku di negaranya, karena penegak hukumnya pun terkadang mudah untuk di tipu daya dan terkadang lebih lemah. 

Kesimpulan:
            Dari rangkuman dan cerita di atas. Jadi, saat sekarang ini elite negara belum menunjukan maksimal dalam kinerjannya, masih banyak kekurangan yang harus di lihat, jangan hanya di biarkan dan seolah olah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Kita sebagai warga negara yang baik pun sekiranya dapat membantu para elite negara ini untuk menjalankan tugasnya dengan baik, dengan menjaga kedamain dan ketentraman di sekiling kita ini sudah sangat membantu terciptanya sebuah negara yang damai.


F.

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan maskudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies). Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau menikmati hak-hak tertentu.
Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan (role) yang dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan didalam masyarakat. Yang dimaksud dengan kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok sehubungan dengan kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi. Misalnya status sebagai anak didalam keluarga; status guru di sekolah ataupun status Indonesia di organisasi PBB.
Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan. Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian peranan mempunyai fungsi penting, karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Seseorang yang mempunyai kedudukan akan berperan sesuai dengan kedudukan tersebut; sesuai dengan nilai yang diberikan masyarakat kepada guru, sehingga guru haruslah orang yang tingkah lakunya dapat digugu dan ditiru.

Terjadinya pelapisan sosial
1.      Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan  sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2.      Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-          Sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
-          Sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.      Sistem pelapisan masyarakat yang  tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2.      Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”

Kesamaan Derajat

Dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara  berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Elite dan Massa

 Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunanan lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
1.      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2.      Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3.      Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya

Studi Kasus

Penjara Mewah Artalyta Suryani Sang Koruptor di Rutan Pondok Bambu


Sejumlah ruangan di dalam gedung perkantoran, yang berada di dalam kompleks rutan tersebut, seharusnya gedung untuk perkantoran petugas rutan, disulap menjadi ruang pribadi mewah yang dipakai beberapa narapidana semacam terpidana kasus suap Arthalyta Suryani dan terpidana seumur hidup kasus narkoba, Limarita.
"Tadinya saya cuma dengar kabar ada fasilitas mewah diberikan kepada narapidana tertentu, tapi baru sekarang saya lihat sendiri. Ternyata jauh lebih luar biasa. Tadi kami lihat sama-sama, ruangan Limarita malah punya ruang karaoke khusus yang begitu mewah," ujar anggota satgas, Yunus Husein, tertawa.
 
Perawatan dari dokter spesialis Kulit

Yunus bersama dua anggota satgas lain, Denny Indrayana dan Mas Ahmad Santosa, mendatangi satu per satu ruangan mewah itu dan mengajak keduanya bicara. Ruangan mewah milik Arthalyta berada di lantai tiga gedung dan mendapat giliran pertama yang mereka kunjungi. Saat para anggota satgas dan wartawan tiba, Arthalyta tengah menjalani perawatan wajah dari seorang dokter spesialis dengan peralatan khusus di dalam ruangan itu.
Sementara itu, ruang Limarita berada di lantai dua. Dalam pengamatan Kompas, orang luar dipastikan tidak akan menyangka bahwa ruangan di gedung perkantoran tersebut ”dialihfungsikan” menjadi ruang tahanan mewah, yang fasilitasnya setara hotel bintang lima. Hal itu karena bangunannya sebetulnya berfungsi sebagai gedung perkantoran dan letaknya terpisah dari bangunan blok-blok sel yang ada di rutan tersebut.
Total blok sel yang ada berjumlah lima blok, yang diisi berdesak-desakan oleh sedikitnya 1.172 narapidana. Fasilitas mewah yang ada di setiap ruangan keduanya adalah alat penyejuk ruangan, pesawat televisi layar datar merek terkenal, perlengkapan tata suara dan home theatre, lemari pendingin dan dispenser, serta telepon genggam merek Blackberry.
 Di ruang Limarita terdapat ruang khusus untuk karaoke. Dua ruangannya dilengkapi seperangkat furnitur mewah dari kulit dan tempat tidur. Di kamar Arthalyta terdapat beberapa macam permainan anak-anak dan tempat tidur bayi dan dewasa.
Limarita mengakui semua fasilitas barang mewah yang ada di ruangannya dibelinya sendiri dan kemudian diserahkan sebagai milik Darma Wanita rutan tersebut.
Saat akan memasuki gedung rumah tahanan, para anggota satuan tugas dan sejumlah wartawan yang ikut sempat nyaris bersitegang dengan sejumlah petugas rumah tahanan. (DWA)

Foto - foto lainnya
Inilah Suasana dalam penjara narapidana Artalyta Suryani alias Ayin di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (10/1). Artalyta yang divonis 5 tahun penjara ini memiliki ruang tahanan yang mewah seperti layaknya hotel dengan fasilitas televisi, kulkas hingga AC.
Bandingkan dengan ruang tahanan wanita yang biasanya, seperti dibawah ini, sungguh ironis skali…


Refrensi:

Opini:
            Dari contoh studi kasus di atas sudah tampak jelas bahwa sampai saat ini pelapisan sosial dan kesamaan derajat di negara kita masih belum berjalan dengan baik. Orang yang biasanya mempunyai kekuasaan dulunya masih dapat di bedakan dalam pelayanan. Padahal kesalahn yang di buat kemungkinan lebih berat, kalimat “semua orang sama di depan hukum” adalah suatu hal yang nihil, yang benar adalah “semua orang sama di depan tuhannya” hahaha. Terkadang penegak hukum pun banyak kelemahan, mereka kadang masih membedakan antara terdakwa yang seorang pejabat dan terdakwa yang hanya seorang buruh biasa. Negara ini sungguh mengecewakan, bukan negaranya sih tapi lebih kepada penegak hukumnya yang pandang buluh. Hal ini akan menimbulkan efek tidak jera terhadap para penjahat kelas kakap, yang ada semakin hari semakin banyak kejahatan yang berkedok kebaikan, setelah tertangkap jahatnya mereka tidak takut karena di negara ini hukum sangatlah lemah, asalkan rupiah yang kita punya banyak. Sungguh ironis memang.

Kesimpulan:
            Jadi banyak yang perlu di kaji dan di benahi dalam sangkut paut dengan pelapisan sosial dan kesamaan derajat di negara kita ini, dari penegak hukum masih sangatlah kurang untuk sebuah keadilan, memang sangatlah sulit mengubah negara ini menjadi negara jujur dalam waktu singkat, tapi cobalah tanamkan rasa jujur, adil dan bijaksana dalam diri kalian masing masing, jangan terpengaruh dan jangan egois akan diri kalian sendiri.s