E.
Warganegara dan
Negara
Pada zaman dahulu belum ada yang di namakan
negara, tapi seiringnya pertumbuhan penduduk maka di bentuklah negara, sebab dengan makin
banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata
Thomas Hobbes (1642) manusia seperti
serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu
adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan
dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang
mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Negara, Warga
Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya
yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang
membahayakan
2.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya
atau tujuan sosial.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan
– peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman
tertentu.
Ciri-ciri dan
sifat hukum
Ciri hukum adalah
:
-
Adanya perintah atau larangan
-
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber
hukum
Sumber hukum ialah
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa,
yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material
dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah,
ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
1.
Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai
kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.
Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga
tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.
Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering
dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.
Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih
mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat
dengan isi perjanjian tersebut
5.
Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip
para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1.
Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
-
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-
Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian
antar negara
-
Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2.
Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-
Hukum tertulis, yang terbagi atas
a.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah
dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang- undang secara sistematis dan
lengkap.
b.
Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-
Hukum tak tertulis
3.
Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-
Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-
Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.
Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-
Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang
akan dating
-
Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa
di dunia
5.
Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan
larangan-larangan
-
Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat
peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan
sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi
keputusan
6.
Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan
mempunya paksaan mutlak.
-
Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan,
apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
perjanjian
7.
Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan
tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-
Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan
berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang
digunakan
8.
Maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara
orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan
-
Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia
dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu dengan lainnya
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi
2.
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara
itu ada pada pusat
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala
sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.
Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka,
berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan
secara bersama
Bentuk kenegaraan
yang kita kenal :
1.
Negara dominion
2.
Negara uni
3.
Negara protectoral
Unsur-unsur Negara
:
1.
Harus ada wilayahnya
2.
Harus ada rakyatnya
3.
Harus ada pemerintahnya
4.
Harus ada tujuannya
5.
Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.
Perluasan kekuasaan semata
2.
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
1.
Permanen
2.
Absolut
3.
Tidak terbagi-bagi
4.
Tidak terbatas
Sumber kedaulatan
:
1.
Teori kedaulatan Tuhan
2.
Teori kedaulatna Negara
3.
Teori kedaulatn Rakyat
4.
Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam
wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan
menjadi dua yaitu
-
Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya
dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya
sendiri
-
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara
2.
Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara
untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi
dua yaitu :
-
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius
Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara
berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam
asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat
dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara
tersebut.
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
Negara lain.
Studi Kasus
Negara Harus Lindungi Rakyat
Terdengar
obrolan hangat di warung kopi. Ada yang dengan sinis menyamakan polisi India
dengan polisi Indonesia sebagaimana yang ditonton di layar putih atau layar
kaca. Setiap kali ada keributan, tawuran, perkelahian massal atau kerusuhan,
dan bentrokan berdarah, selalu polisi lambat tiba tepat waktu di tempat
kejadian untuk meredam keributan.
Pandangan
demikian biasa ditonton dalam film-film India (Bollywood)). Namun, ada bedanya.
Tak ada beban penonton jika menonton film India. Sang hero atau tokoh
protagonis selalu menang di akhir kisah meski babak belur dan nyaris tewas pada
awal atau pertengahan cerita. Rupanya, ada semacam moral budaya India (Hindu)
yang mengharamkan kejahatan menang atas kebaikan.
Berbagai
peristiwa kerusuhan di tanah air tak jarang lambat diredam atau dihentikan.
Intel kepolisian mungkin tak memiliki jaringan mata dan telinga yang secara
dini dapat mendeteksi dan menangkap adanya tanda-tanda awal kerusuhan atau
adanya potensi signal kerusuhan sehingga sedapat mungkin dicegah.
Harapan bahwa
warga masyarakat dengan jujur, ikhlas, dan berani menjadi perpanjangan mata dan
telinga polisi sulit terpenuhi. Selain rasa takut karena bisa turut dilibatkan
sebagai saksi, juga tak mau ambil pusing karena sudah kepusingan tujuh keliling
karena masalah rutin yang dihadapi sehari-hari.
Anjuran
pemerintah agar antara sesama warga dan kelompok harus saling melindungi serta
bukan baku hantam atau saling menganiaya dan bahkan saling melikuidasi.
Sesungguhnya, negara yang direpresentasikan oleh pemerintah harus melindungi
warganya di dalam seluruh jenis kegiatan yang bertujuan mengembangkan dan
menyempurnakan hidupnya.
Namun,
terkesan kuat seakan-akan negara (pemerintah) tidak melindungi warganya,
melainkan bersikap membiarkan terjadinya saling hantam antara sesama warga,
terutama dalam kasus yang bermuatan SARA.
Sebagai
contoh, peristiwa pengrusakan rumah, tempat hunian, dan tempat ibadah serta
penganiayaan umat Ahmadiyah yang berulangkali terjadi adalah bukti paling nyata
tentang gagalnya pemerintah melindungi rakyatnya.
Demikian pula
peritiwa main hakim sendiri, baik oleh alat penegak hukum dan ketertiban,
maupun oleh sesama warga dan kelompok di antara sesamanya karena ingin membela
kepentingan masing-masing atau ingin menang sendiri tanpa mempertimbangkan rasa
adil dan keadilan yang harus dijunjung tinggi.
Ungkapan
bahwa setiap manusia sama di depan hukum, yang semakin kehilangan maknanya,
harus diwujudkan oleh pemerintah sebagai pelindung sejati.
Sumber studi kasus:
http://metronews.fajar.co.id/read/106926/51/negara-harus-lindungi-rakyat
Opini :
Menurut
saya sangat wajar jika warga negara mendapat perlindungan dari polisi, TNI dsb,
karena memang itu sudah menjadi tugas mereka masing masing sebagai elite sebuah
negara. Dan jangan sampai pihak yang berwenang malah merusak citranya sendiri
di mata warganya, karena masih banyak para elite negara ini menyalah gunakan
kededekan sebagai kekuasaan di lingkungannya, bahkan banyak dari mereka yang
menerima suap dari beberapa kalangan seperti pengusaha untuk memperlancar
usahanya yang terkadang merugikan lingkungan. Seperti contoh tragedi mesuji,
bila di lihat elite negara tidak cukuplah berhasil untuk melindungi rakyatnya,
bahkan elite negara seolah olah di setir dan memihak berat sebelah kepada orang yang sekiranya mempunyai
kedudukan tinggi atau bahkan yang berani membayar mereka, padahal yang seperti itu belum tentu mempunyai tujuan
baik. Mereka seolah olah kebal terhadap hukum yang berlaku di negaranya, karena
penegak hukumnya pun terkadang mudah untuk di tipu daya dan terkadang lebih
lemah.
Kesimpulan:
Dari
rangkuman dan cerita di atas. Jadi, saat sekarang ini elite negara belum
menunjukan maksimal dalam kinerjannya, masih banyak kekurangan yang harus di
lihat, jangan hanya di biarkan dan seolah olah menjadi kebiasaan yang mendarah
daging. Kita sebagai warga negara yang baik pun sekiranya dapat membantu para
elite negara ini untuk menjalankan tugasnya dengan baik, dengan menjaga
kedamain dan ketentraman di sekiling kita ini sudah sangat membantu terciptanya
sebuah negara yang damai.
F.
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Pelapisan maskudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau
bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah
stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti
lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies).
Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan
rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak
adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta
dalam pembagian nilai-nilai sosial an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah
sehari-hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa
dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi
berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu
mendapat atau menikmati hak-hak tertentu.
Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban
tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan
(role) yang dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan merupakan unsur
pembentuk terjadinya pelapisan didalam masyarakat. Yang dimaksud dengan
kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial,
sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam kelompok tersebut, atau tempat
sebuah kelompok sehubungan dengan kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok
yang lebih besar lagi. Misalnya status sebagai anak didalam keluarga; status
guru di sekolah ataupun status Indonesia di organisasi PBB.
Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut
peranan. Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta
kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian
peranan mempunyai fungsi penting, karena mengatur kelakuan seseorang dan pada
batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Seseorang yang
mempunyai kedudukan akan berperan sesuai dengan kedudukan tersebut; sesuai
dengan nilai yang diberikan masyarakat kepada guru, sehingga guru haruslah
orang yang tingkah lakunya dapat digugu dan ditiru.
Terjadinya
pelapisan sosial
1.
Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan
seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena
usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2.
Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan
ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam
pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal
wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan
sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan
wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun
horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan,
organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam
sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-
Sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat,
misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala
seksi, dan lain-lain
-
Sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau
jenjang dari bawah ke atas (vertikal
Pembagian sistem
Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya
maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.
Sistem pelapisan masyarakat yang
tertutup
Didalam sistem ini
perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke
bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem
yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari
suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan
tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2.
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini
setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada
dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat
kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang
diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan
kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari
jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang
diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan Derajat
Dengan
adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap
bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada
dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras,
agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai
Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan
dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945
menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal
29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Elite dan Massa
Dalam pengertian umum elite menunjukkan
sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti
lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil
yang memegang kekuasaan.
Dalam cara
pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat
di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di
dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran,
dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu
pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci
atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai
kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya,
pedagang kaya, pensiunanan lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader)
inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang
akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua
kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik
beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang
bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite
internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta
solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat
tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi
pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang
memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Istilah massa
dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara
fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperanserta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya
oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat,
mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai dibertakan dalam
pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri-ciri massa adalah :
1.
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa
mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti
peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2.
Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonym
3.
Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
Studi Kasus
Penjara Mewah Artalyta
Suryani Sang Koruptor di Rutan Pondok Bambu
Sejumlah ruangan di dalam gedung perkantoran, yang berada
di dalam kompleks rutan tersebut, seharusnya gedung untuk perkantoran petugas
rutan, disulap menjadi ruang pribadi mewah yang dipakai beberapa narapidana
semacam terpidana kasus suap Arthalyta Suryani dan terpidana seumur hidup kasus
narkoba, Limarita.
"Tadinya saya cuma dengar kabar ada fasilitas mewah diberikan
kepada narapidana tertentu, tapi baru sekarang saya lihat sendiri. Ternyata
jauh lebih luar biasa. Tadi kami lihat sama-sama, ruangan Limarita malah punya
ruang karaoke khusus yang begitu mewah," ujar anggota satgas, Yunus Husein,
tertawa.
Perawatan dari dokter spesialis Kulit
Perawatan dari dokter spesialis Kulit
Yunus bersama dua anggota satgas lain, Denny Indrayana dan
Mas Ahmad Santosa, mendatangi satu per satu ruangan mewah itu dan mengajak
keduanya bicara. Ruangan mewah milik Arthalyta berada di lantai tiga gedung dan
mendapat giliran pertama yang mereka kunjungi. Saat para anggota satgas dan
wartawan tiba, Arthalyta tengah menjalani perawatan wajah dari seorang dokter
spesialis dengan peralatan khusus di dalam ruangan itu.
Sementara itu, ruang Limarita berada di lantai dua. Dalam
pengamatan Kompas, orang luar dipastikan tidak akan menyangka bahwa ruangan di
gedung perkantoran tersebut ”dialihfungsikan” menjadi ruang tahanan mewah, yang
fasilitasnya setara hotel bintang lima. Hal itu karena bangunannya sebetulnya
berfungsi sebagai gedung perkantoran dan letaknya terpisah dari bangunan
blok-blok sel yang ada di rutan tersebut.
Total blok sel yang ada berjumlah lima blok, yang diisi
berdesak-desakan oleh sedikitnya 1.172 narapidana. Fasilitas mewah yang ada di
setiap ruangan keduanya adalah alat penyejuk ruangan, pesawat televisi layar
datar merek terkenal, perlengkapan tata suara dan home theatre, lemari pendingin
dan dispenser, serta telepon genggam merek Blackberry.
Di ruang Limarita
terdapat ruang khusus untuk karaoke. Dua ruangannya dilengkapi seperangkat
furnitur mewah dari kulit dan tempat tidur. Di kamar Arthalyta terdapat
beberapa macam permainan anak-anak dan tempat tidur bayi dan dewasa.
Limarita mengakui semua fasilitas barang mewah yang ada di
ruangannya dibelinya sendiri dan kemudian diserahkan sebagai milik Darma Wanita
rutan tersebut.
Saat akan memasuki gedung rumah tahanan, para anggota
satuan tugas dan sejumlah wartawan yang ikut sempat nyaris bersitegang dengan
sejumlah petugas rumah tahanan. (DWA)
Foto - foto lainnya
Inilah Suasana dalam penjara narapidana Artalyta Suryani
alias Ayin di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (10/1). Artalyta yang divonis
5 tahun penjara ini memiliki ruang tahanan yang mewah seperti layaknya hotel
dengan fasilitas televisi, kulkas hingga AC.
Bandingkan
dengan ruang tahanan wanita yang biasanya, seperti dibawah ini, sungguh ironis skali…
Refrensi:
Opini:
Dari contoh studi kasus di
atas sudah tampak jelas bahwa sampai saat ini pelapisan sosial dan kesamaan
derajat di negara kita masih belum berjalan dengan baik. Orang yang biasanya
mempunyai kekuasaan dulunya masih dapat di bedakan dalam pelayanan. Padahal
kesalahn yang di buat kemungkinan lebih berat, kalimat “semua orang sama di
depan hukum” adalah suatu hal yang nihil, yang benar adalah “semua orang sama
di depan tuhannya” hahaha. Terkadang penegak hukum pun banyak kelemahan, mereka
kadang masih membedakan antara terdakwa yang seorang pejabat dan terdakwa yang
hanya seorang buruh biasa. Negara ini sungguh mengecewakan, bukan negaranya sih
tapi lebih kepada penegak hukumnya yang pandang buluh. Hal ini akan menimbulkan
efek tidak jera terhadap para penjahat kelas kakap, yang ada semakin
hari semakin banyak kejahatan yang berkedok kebaikan, setelah tertangkap
jahatnya mereka tidak takut karena di negara ini hukum sangatlah lemah, asalkan
rupiah yang kita punya banyak. Sungguh ironis memang.
Kesimpulan:
Jadi banyak yang perlu di
kaji dan di benahi dalam sangkut paut dengan pelapisan sosial dan kesamaan
derajat di negara kita ini, dari penegak hukum masih sangatlah kurang untuk
sebuah keadilan, memang sangatlah sulit mengubah negara ini menjadi negara
jujur dalam waktu singkat, tapi cobalah tanamkan rasa jujur, adil dan bijaksana
dalam diri kalian masing masing, jangan terpengaruh dan jangan egois akan diri
kalian sendiri.s