Seperti yang sudah di jelaskan dalam blog saya sebelumnya, tulisan ini masih bersangkutan dengan organisasi, bila di tulisan sebelumnya saya masih mendefinisikan mengenai organisasi atau dasar dasar organisasi, maka tulisan yang ini sudah masuk lebih dalam mengenai organisasi, mencakup macam macam organisasi beserta contohnya. Untuk mempersingkat tulisan mungkin saya akan langsung menjelaskan tentang macam organisasi. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Macam-macam Organisasi sebenarnya banyak, namun saya hanya menerangkan sebagian dari macam macam organisasi, diantaranya:
- Organisasi Niaga
- Organisasi Sosial
- Organisasi Regional
- Organisasi Internasional
Organisasi Niaga
Organisasi Niaga Adalah suatu organisasi yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan. Organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat ini, dengan faktor ekonomi yang berkembang menjadikan Organisasi Niaga semakin pesat pula. Macam-macam Organisasi Niaga:
1.Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut. PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum. Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2.Perseroan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham. CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu koman-diter. CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer. CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3.Firma (FA)
Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah tidak seperti Perseroan terbatas yang harus berbadan Hukum.
Sifat Persekutuan Firma
- Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.
- Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
- Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
- Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal.
- Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
- Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
- Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.
Kelebihan Persekutuan Firma
- Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran.
- Kebebasan serta keluwesan dalam kegiatannya
- Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak.
Kekurangan Perseroan Terbatas dibanding Firma
- Membutuhkan modal yang cukup besar
- Kesatuan usaha yang membayar pajak, laba perseroan terkena tarif pajak perseroan.
4.Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpan dan pinjaman.
b. Koperasi
konsumen, yaitu koperasi yang
beranggotakan para konsumen dengan menjalank an kegiatan jual beli barang
konsumen.
c. Koperasi
produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi
pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan
produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi
yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5.Join Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
l. Perusahaan Modal Ventura
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk
pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai
pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada
umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang
ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal
ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal
hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut
venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada
perusahaan modal ventura.
Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga
(investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang
memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai
perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan.
Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial
dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok
investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya
yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi
tersebut.
Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan
dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii
suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman.
Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara
sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang
dimilikinya.
II. Jenis Pembiayaan Modal Ventura
1. Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal
ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada perusahaan
pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan
pasangan usaha.
2. Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara
membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
3. Mendirikan perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal
ventura bersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yang baru
sama sekali.
4. Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada
usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup kemungkinan
dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling menginginkannya.
III. Sumber-Sumber Dana Modal Ventura
Dalam melakukan penyertaan modal diberbagai bidang usaha,
perusahaan modal ventura harus memiliki dana yang cukup yang dapat diperoleh
dari berbagai sumber dana yang dapat dipilih sebagai berikut :
1. Dari dalam perusahaan sendiri :
- Setoran modal dari pemegang saham
- Cadangan laba yang belum terpakai
- Laba yang ditahan
2. dari luar perusahaan :
- Investor baik perorangan atau industri
- Pinjaman dari Lembaga Perbankan
- Pinjaman dari Lembaga Asuransi
- Pinjaman dari Dana Pensiun
IV. Dasar Hukum Pembiayaan Modal Ventura di Indonesia
Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara. Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1973 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentukPerusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.
Pengaturan kegiatan Modal Ventura lebih lanjut diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.13/ Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pemberian
Modal Ventura.
Perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan
teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
1. Pengembangan suatu penemuan baru.
2. Pengembangan perusahaan yang pada tahap
awal usahanya mengalami kesulitan dana.
3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
5. Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
6.
Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari
dalam maupun luar negeri.
7.
Membantu pengalihan pemilikan perusahaan Cara pembiayaan modal ventura di
Indonesia.
Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di
Indonesia, yaitu dengan cara:
a. Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
b. Dengan
membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat
dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
c. Dengan pola bagi hasil dimana persentase
tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal
ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
a. Bagi
hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
b. Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
c. Bagi hasil berdasarkan perjanjian.
6.Trus
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.
7.Kontel
Kartel Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
8.Holding Company
Perusahaan induk (bahasa Inggris: holding company) adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation).
Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis. Mengadakan penggabungan badan usaha atau External Business Expansion merupakan alasan pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan usahanya dimasa yang akan datang dalam rangka mempersiapkan perusahaan dalam posisi yang berdaya saing yang kuat. Suatu perusahaan melakukan pengabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya.
Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company
pada umumnya merupakan cara yang dianggap
lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan
dengan cara ekpansi investasi. Karena dengan pengabungan perusahaan
ini akan diperoleh kepastian mengenai : Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau
penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan
efisien (Hadori yunus;1990).
Holding Company dimulai sejak tahun 1889, Ketika
Nem Jersey menjadi Negara Bagian pertama yang memberlakukan Undang-undang yang
mengijikkan pembentukan perusahaan dengan tujuan utamanya memiliki saham
perusahaan lain. Menurut Bringham & Houston (2001; 413) Holding
company adalah Korporasi yang memiliki Saham biasa
perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga dapat menggendalikan
perusahaan tersebu Hadori Yunus (1990) mendefinisikan Holding company sebagai
suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk memiliki saham-saham
dan mengendalikan operasi perusahaan lain. Sumber pendapatan utama bagi
Holding Company adalah pendapatan deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan tetapi suatu
holding company bisa saja mempunyai usaha
sendiri disamping memiliki saham di beberapa perusahaan lainnya, atau biasa
disebut dengan “Operating Holding Company”Sedangkan perusahaan-perusahaan yang manajemen dan operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak disebut Hubungan Affiliasi. Ciri/unsur dari sebuah holding company secara ekonomi ada kesatuan, secara yuridis jumlah jamak. Faktor Penentunya, Pemilikan Saham ,Perjanjian, Faktor Faktual.
Contoh khusus dari Holding Company : http://id.wikipedia.org/wiki/Olympic_Group silahkan di buka link nya :)
Organisasi sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
- Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
- Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
- Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Palang Merah Indonesia (PMI) siapa yang tak kenal dengan organisasi sosial yang satu ini, Ya Palang Merah Indonesia (PMI) adalah suatu organisasi yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. Organisasi ini (PMI) selalu berpegang teguh pada prinsipnya yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan, Kesemestaan.
Palang Merah Indonesia berdiri sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873. Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, seperti contohnya pada waktu kejadian Tsunami di Banda Aceh,Indonesia yang menewaskan ribuan orang lebih, dan kejadian-kejadian alam atau lainnya yang tidak bisa disebutkan satu-persatu. Dalam hal ini bisa dibilang Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan salah satu contoh organisasi sosial yang memiliki rasa jiwa kemanusiaan yang paling tinggi tanpa memandang Ras, Suku & perbedaan lainnya (sesuai dengan prinsip PMI).
Misi & Visi PMI
Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan yang berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat. Dengan adanya Palang Merah Indonesia (PMI) diharapkan dapat membantu masalah kemanusiaan. Pada dasarnya seluruh gerakan kepalangmerahan haruslah berbasis sistem Organisasi & Manajemen, karena dengan adanya sistem tersebut suatu organisasi dapat berjalan dengan baik & lancar. Palang Merah Indonesia memiliki cabang-cabang yang dikhususkan untuk membantu beberapa masalah kemanusiaan yang diantaranya memiliki 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan 408 PMI cabang (tingkat kota/kabupaten di seluruh Indonesia). Pemerintah & Rakyat Indonesia pada umumnya sangat terbantu dengan organisasi sosial Palang Merah Indonesia (PMI) yang mengatasi beberapa masalah misi kemanusiaan yang menolong tanpa mengenal lelah dan tanpa memandang Ras, Suku & perbedaan lainnya (sesuai dengan prinsip PMI).
Organisasi Internasional dan Regional
Organisasi Internasional adalah
suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit
fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga
merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untukkeamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi:
Para anggota setuju bahwa sebuah
serangan bersenjata terhadap salah satu atau lebih dari mereka di Eropa
maupun di Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap semua
anggota. Selanjutnya mereka setuju bahwa, jika serangan bersenjata
seperti itu terjadi, setiap anggota, dalam menggunakan hak untuk
mepertahankan diri secara pribadi maupun bersama-sama seperti yang
tertuang dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB, akan membantu anggota yang
diserang jika penggunaan kekuatan semacam itu, baik sendiri maupun
bersama-sama, dirasakan perlu, termasuk penggunaan pasukan bersenjata,
untuk mengembalikan dan menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara.
Pasal ini diberlakukan agar jika sebuah
anggota Pakta Warsawamelancarkan serangan terhadap para sekutu Eropa
dari PBB, hal tersebut akan dianggap sebagai serangan terhadap seluruh
anggota (termasuk Amerika Serikat sendiri), yang mempunyai kekuatan
militer terbesar dalam persekutuan tersebut dan dengan itu dapat
memberikan aksi pembalasan yang paling besar. Tetapi kekhawatiran
terhadap kemungkinan serangan dari Eropa Barat ternyata tidak menjadi
kenyataan. Pasal tersebut baru mulai digunakan untuk pertama kalinya
dalam sejarah pada 12 September 2001, sebagai tindak balas terhadap
serangan teroris 11 September 2001 terhadap AS yang terjadi sehari
sebelumnya.
3. ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
- Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
- Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
- Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
- Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
- Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
- Kerjasama efektif antara anggota
Anggota ASEAN :
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di
Asia tenggara (kecualiTimor Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah
negara-negara anggota ASEAN:
- Indonesia
- Filipina
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Brunei Darrussalam
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Kamboja
4. OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antar pemerintahan yang menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerussalem.
Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh
organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada
karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh
faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi.
Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional
dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya
akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang
ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah
Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European Court of Justice,
organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian
sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya
mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam masyarakat
dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan
dalam the Treaty of Amsterdam(1997) yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation –
NATO) yang di dirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur
penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ
utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang
menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur
negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan
dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar
NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun
negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian
dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan
efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai
fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan,
mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik.
Pakta Warsawa yang didirikan oleh Uni
Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah
kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual Economic Aid,
namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian
hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan
digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain yang
masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang
dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh
negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU); danOrganization of the Islamic Conference (OIC),
yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya
penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Peran Organisasi Regional Dalam Menyelesaikan Sengketa
Dalam menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah satu peran utama Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi, menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik. Peran ini secara nyata dapat dilihat dalam Perang Cod, konflik batas perairan Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan 1976. Konflik pertama dapat diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO. Konflik kedua berhasil diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar Negeri Negara-Negara Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang digagas oleh Menteri Luar Negeri Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini berujung pada kesepakatan kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang relatif sama juga tampak pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963. Di sini, OAU membentuk suatu komisi ad hoc dan menyelenggarakan beberapa pertemuan yang diikuti oleh kedua negara yang bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah penarikan pasukan, pengembalian tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.
Organisasi Regional juga kadang
berperan sebagai mediator dalam konflik-konflik internal kawasan. Dengan
wewenangnya, Organisasi Regional merancang sebuah prosedur resolusi
konflik untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota. Contohnya;
OAS yang bertindak sebagai mediator dalam sengketa Honduras-Nicaragua
pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol. Pasca
pengaduan kedua negara yang bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah
pertemuan khusus dan meminta kedua negara yang bersengketa untuk
menghentikan tindakan-tindakan provokatif yang dapat mempertajam
konflik. OAS kemudian membentuk sebuah komite yang terdiri dari
perwakilan lima negara anggota yang bertugas untuk mempelajari sengketa
tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi kedua negara dan meminta kedua
negara untuk menandatangani kesepakatan genjatan senjata dan penarikan
pasukan masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan untuk merumuskan
prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini. Walaupun
pada akhirnya usaha ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang
dilakukan OAS berhasil meredakan ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga
dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa wilayah Dneister pada tahun
1993. Di sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan otonomi bagi Dneister
di bawah otoritas pemerintah Moldova dan penarikan pasukan Rusia dari
wilayah ini. Pada prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi Regional
dapat didelegasikan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu.
Seperti dalam sengketa Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara
Somalia diberi mandat sebagai mediator dengan didampingi oleh Sekjen
OAU.
Organisasi regional juga dapat
melakukan penyelidikan terhadap konflik yang terjadi antara
negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil penyelidikan ini akan
digunakan untuk merumuskan resolusi konflik yang dianggap paling efektif
untuk diterapkan. Misalnya pada sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan dilakukan oleh The Chaco Commission yang dibentuk oleh Conference of American States atas mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain,Inter-American Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa Haiti-Republik Dominika tahun 1937.
Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan peran lain yang juga dimainkan oleh Organisasi Regional. Beberapa
contoh kasus; pengiriman pasukan penjaga keamanan CIS di Georgia pada
masa kekosongan pemerintah sipil tahun 1994; dikirimnya pasukan penjaga
perdamaian ECOWAS yang didukung oleh Dewan Keamanan PBB di Sierra Leone
(1997), Ivory Coast (2003), dan Liberia (2003); operasi penjaga
perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada tahun 2002 menggantikan
pasukan CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001; pasukan penjaga
perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat Sudan, untuk
mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di sana.
Batas Kemampuan Organisasi Regional
Keterikatan Organisasi Regional pada batas-batas geografis kawasan melemahkan kemampuannya untuk menyelesaikan konflik intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam bahasa sederhana, Organisasi Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan konflik yang terjadi antara negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi Regional lain. Faktanya, dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi Regional cenderung mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina- Inggris dalam sengketa Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam kasus ini, kedua pihak yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka untuk memobilisasi kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini harus diselesaikan oleh PBB.
Organisasi Regional tidak
memiliki hak untuk ikut campur dalam konflik domestik negara-negara
anggotanya, konflik seperti; revolusi, perang sipil, dan peristiwa
merusak lainnya. Mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk itu, mereka
dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan antara negara-negara
anggotanya, bukan mencampuri urusan internal negara-negara anggotanya. Hal
ini akan sangat berpengaruh apabila konflik internal tersebut menyebar
hingga ke negara tetangga dan pada akhirnya mengancam stabilitas
keamanan kawasan. Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan keengganan
Organisasi Regional untuk terlibat dalam urusan-urusan domestik negara
anggota pada akhirnya akan membahayakan eksistensi Organisasi Regional
itu sendiri.
Loyalitas dan solidaritas negara
anggota yang sangat dipengaruhi oleh hubungan antar negara, kepentingan
nasional dan kesamaan atau perbedaan latar belakang budaya dalam sebuah
Organisasi Regional seringkali menghalangi upaya penyelesaian sengketa
yang ditangani oleh Organisasi Regional tersebut. Memang, dalam
perjanjian kerjasama mereka, hubungan negara-negara anggota terlihat
kuat dan solid. Namun pada prakteknya, kesatuan yang ada antara mereka
tidak sekokoh seperti yang tertuang dalam konstitusi mereka. Dalam kasus
Falklands, negara-negara anggota OAS yang menggunakan bahasa Inggris
sebagai bahasa nasionalnya, lebih mendukung Inggris daripada Argentina,
yang pada akhirnya menghancurkan kebulatan suara organisasi tersebut.
Kasus lain, perbedaan latar belakang budaya -dalam hal ini, ideologi-
menyebabkan dihentikannya Pertemuan Tahunan Dewan OAU tahun 1982. Hal
ini disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada antara negara-negara
anggota berhaluan moderat dengan negara-negara anggota berhaluan
radikal.
Minimnya dana dan keterbatasan
sumberdaya Organisasi Regional menyebabkan Organisasi Regional menjadi
sangat bergantung pada sumberdaya yang dimiliki oleh negara anggota
dalam setiap upaya penyelesaian konflik. Hal ini jelas akan membatasi
peran dan ruang gerak Organisasi Regional tersebut. Contoh
nyata dari kasus ini adalah kegagalan pasukan penjaga perdamaian OAU
yang dikirim ke Chad pada tahun 1982, di mana kekurangan logistik dan
finansial merupakan salah satu faktor utama kegagalan misi tersebut.
Refrensi
http://www.g-excess.com/7946/pengertian-holding-company/#